Jakarta akan Berlakukan Pajak Parkir Secara Online
|
Dinas Pelayanan Pajak (PPD) DKI menetapkan sudah saatnya pajak parkir akan di-online-kan. Sebab, selama ini realisasi pencapaian penerimaan pajak parkir selalu tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
"Rencananya, penerapan pajak online terhadap pajak parkir akan diterapkan tahun ini, setelah pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI 2012 pada pertengahan tahun," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah (PPD) DKI, Iwan Setiawandi, di Jakarta, pada Minggu (8/1).
Iwan menegaskan, pihaknya sangat mendukung langkah Gubernur DKI melakukan investigasi terhadap tidak tercapainya realisasi penerimaan pajak parkir selama beberapa tahun terakhir ini.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Sebab langkah investigasi ini sangat membantu kami, yang selama ini kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk mengumpulkan pendapatan pajak parkir. Nanti Gubernur akan membentuk tim investigasi khusus di luar dari dinas kami. Karena kami lah yang akan diaudit,” kata Iwan.
Untuk mendukung langkah tersebut, lanjutnya, saat ini Dinas PPD DKI sedang melakukan persiapan pendataan sekitar 1.074 lokasi parkir dalam gedung atau off street. Dengan begitu, akan diketahui dengan mudah di mana kebocoran pendapatan pajak parkir dan langkah pencegahannya, ungkapnya.
Sambil menunggu tim investigasi bekerja, tutur Iwan, pihaknya sedang menyiapkan rencana detail penerapan pajak parkir secara online seperti yang telah dilakukan terhadap pajak hotel, restoran dan hiburan sejak tahun 2010.
“Sesuai rencana nantinya di setiap gate ke luar parkir dalam gedung, akan kita sambungkan dengan sistem komputerisasi di Dinas Pelayanan Pajak DKI. Sehingga dapat diketahui berapa jumlah kendaraan baik motor atau mobil yang ke luar dan membayar parkir. Sebab dari tarif parkir, sebanyak 20 persennya merupakan pajak yang harus dibayarkan,” jelasnya .