Era Mengisi Kemerdekaan. Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti : DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.
Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal