Massa meminta Walikota Bogor melaksanakan putusan MA. Khairuddin Safri/detikcom.
Sebelumnya, MA mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Khairuddin Safri/detikcom.
Dalam aksinya, massa membakar boneka berjubah toga. Khairuddin Safri/detikcom.
Mereka juga menolak rencana relokasi GKI Yasmin Bogor tanpa syarat. Khairuddin Safri/detikcom.
Mereka menyatakan bahwa Indonesi bukan lagi negara hukum melainkan negara kekuasaan. Khairuddin Safri/detikcom.
Terjadi bentrokan kecil ketika massa memaksa masuk gedung departemen dalam negeri. Khairuddin Safri/detikcom.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/21/171741/1796856/157/1/gugatan-dukung-gki-yasmin
0 comments:
Posting Komentar
Budayakan Meninggalkan Komentar Yang Baik