Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. Ramses/detikcom.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono tiba di ruang sidang. Ramses/detikcom.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Eddie Widiono meninggalkan ruang sidang. Selain hukuman badan, Eddie juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta. Ramses/detikcom.
Istri Eddie Widiono hadir dalam sidang pembacan vonis ini. Ramses/detikcom.
Eddie Widiono dirangkul oleh istrinya saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/21/172525/1796867/157/2/
0 comments:
Posting Komentar
Budayakan Meninggalkan Komentar Yang Baik