(Kiri ke kanan)Peneliti ICW Tama S. Langkun, peneliti ILR Refki Saputra, peneliti hukum ICW Abdullah Dahlan dan peneliti hukum ICW Donal Fariz saat memaparkan pandangan mengenai rencana DPR mengajukan interpelasi pengetatan remisi di kantor ICW.
ICW menilai rencana hak interpelasi tersebut hanya menjadi bargaining politik politisi DPR.
ICW menilai upaya pengetatan remisi terhadap koruptor yang dilakukan pemerintah merupakan hal positif dan bukan lagi sekadar pernyataan atau basa-basi. Kebijakan tersebut adalah tindakan tegas karena sebelumnya pemberian remisi tidak bisa dipertanggung jawabkan dan terkesan diumbar.
Niat DPR melakukan interpelasi adalah untuk melindungi koleganya yang sedang tersangkut kasus korupsi. Karena pengetatan remisi dapat mengancam fasilitas hukuman bagi para koruptor, kata peneliti Divisi Investigasi ICW Tama S. Langkun,
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/12/18/160744/1793917/157/1/interpelasi-remisi-koruptor-tidak-perlu?p991102fav
0 comments:
Posting Komentar
Budayakan Meninggalkan Komentar Yang Baik