Bahkan ketika menerima dan melihat tagihan tersebut, wanita yang tidak disebutkan namanya itu jatuh pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Seperti dilaporkan harian Repubblica yang dikutip Caradvice, Senin 31 Oktober 2011, nilai denda ini bisa dibilang cukup fantastis untuk sebuah pelanggaran akibat kesalahan parkir mobil.
Kejadian itu berawal, saat kepolisian setempat mengirim sebuah surat tilang beserta nilai denda kepada wanita tersebut dan suami, pada bulan ini. Dalam surat tilang disebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan, yakni memarkir mobil sembarangan dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Tak ayal nilai denda yang begitu besar, yaitu 32 ribu euro atau sekitar Rp400 juta, membuat wanita itu syok. Namun, setelah ditelusuri ternyata ada kesalahan dari pengetikan di surat tilang itu. Waktu kejadian yang semestinya tahun 2008 tertulis tahun 208.
Hasilnya, surat tilang tersebut menyatakan, pelanggaran lalu lintas terjadi pada 1.803 tahun lalu. Hal itu juga yang membuat perhitungan denda serta bunga, yang harus dibayar menjadi berlipat-lipat.
Usai dilakukan koreksi, ternyata wanita itu hanya membayar 102 euro atau sekitar Rp1,27 juta. Denda itu kemudian langsung dibayar oleh sang suami