Agan/aganwati sekalian, kasus di bawah ini sering kita jumpai sehari-hari. Sering pihak cewe yg dirugikan, karena setelah "berbuat" si cowo ga mau bertanggung jawab, atau bahkan mutusin cewenya. Nah, bagaimana kasus seperti ini dilihat dari kaca mata hukum? Yuk kita simak artikel berikut:

Hukum Pidana: Pasal Apa untuk Menjerat Pacar yang Menolak Bertanggung Jawab?




Pertanyaan :

W (seorang wanita), pacaran dengan L (laki-laki), hubungan mereka telah berjalan kira-kira 8 bulan. Suatu hari mereka melakukan hubungan suami istri. Sebenarnya W tidak mau melakukannnya, namun karena L berjanji akan bertanggung jawab ditambah W sayang pada L, maka akhirnya perbuatan itu terjadi. Setelah sekitar 4 bulan dari kejadian itu ternyata L menyatakan hubungan mereka putus, sebab L sudah bosan. W ingin melaporkan perbuatan L ke polisi, kira-kira pasal apa yang akan kena pada L? Apakah pasal kesopanan atau penipuan? Mohon dijawab, sebab kami sempat berdebat soal ini. Terima kasih, sebelumnya.


Jawaban :


Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), jika kedua orang tersebut adalah orang dewasa dan melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.


Namun, halnya berbeda jika salah satu atau keduanya terikat dalam perka
winan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).


Selain itu, jika perbuatan tersebut dilakukan di mana salah satu atau keduanya masih anak–anak, maka pelakunya dapat diancam pidana karena pencabulan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:


1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)


2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Jawaban oleh:
Anggara (PBH Peradi)
Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5312

Nah, begitu deh kasus pacar yg menolak bertanggung jawab kalo dilihat dari sisi hukum. Gimana pendapat agan/aganwati sekalian?







sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=11388321