Perlakuan khusus yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa kasus pencucian uang Malinda Dee bukan tanpa alasan. Menurut catatan medis, Malinda tidak diperbolehkan berada di ruang dengan suhu lebih dari 20 derajat Celcius.

"Alasan di ruang ber-AC karena ada keterangan dari dokter bedah Malinda, tidak boleh di ruangan di atas suhu 20 derajat," tutur juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).

Penjelasan tersebut, menurut Samiaji, terungkap dalam catatan medis Malinda yang disertakan dalam surat permohonan pihak pengacara ke pihak PN Jaksel. Catatan medis tersebut ditandatangani oleh dokter spesialis yang menangani Malinda. Namun Samiaji mengaku tidak ingat dokter tersebut dari rumah sakit apa.

"Alasannya bekas operasi bisa iritasi," tegasnya.

Sekali lagi, Samiaji menegaskan, pihak PN Jaksel memberikan izin demi alasan kemanusiaan. Dan, lanjutnya, perlakuan seperti ini menjadi hak setiap terdakwa dan tahanan yang bersidang di PN Jaksel.

"PN memberi izin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya Malinda, terdakwa lain juga bisa mengajukan," tandas Samiaji.

(nvc/rdf)


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEZhdPtiavUuPv0ufG2XCwRLJ0oDeZ3HssCH3Vbhy9ufwpH1RaefHHbhairkQL4VW12zvcCNxj6K3JtR38t9woOZpe-XU7GPqC0oipU9rt6YUETgVu1c4u6XJpNUCLrIDLylzU2f9g8gLC/s1600/md10.jpg





sumber :http://www.detiknews.com/read/2011/11/16/181709/1768851/10/malinda-dee-tak-boleh-berada-di-ruangan-bersuhu-panas?991101mainnews