Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro dituntut hukuman lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Soemino bersalah dalam kasus korupsi pengangkutan 60 unit KRL hibah dari Jepang itu.


Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui
Soemino Eko Saputro menunggu di ruang tahanan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/11/2011). Ramses/detikcom.

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui
Soemino Eko Saputro berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.

Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui
Soemino Eko Saputro mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.


Eks Dirjen Perkeretaapian Dituntut 5 Tahun Bui
Dalam persidangan ini, jaksa menuntut Soemino dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Soemino juga dituntut membayar uang denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.



sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/14/190824/1767269/157/1/