Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengatakan dampak kenaikannya dari sisi harga jual ke konsumen akan sangat tergantung kebijakan masing-masing produsen. Biasanya produsen rokok anggotanya bisa memilih menaikan harga atau menahannya tanpa menaikan harga karena terkait persaingan.
Namun ia mengilustrasikan jika rata-rata per batang ada kenaikan cukai Rp 70, maka jika satu bungkus akan ada beban cukai baru Rp 700-1000 per bungkus.
"Rp 70 kalau 10 batang sudah naik Rp 700 per bungkas, paling tidak naik Rp 1000," katanya kepada detikFinance, Kamis (24/11/2011)
Ia menuturkan kenaikan cukai rokok tahun depan merupakan yang terberat. Meski kenaikan rata-rata hanya 15-16% namun kenyataanya lebih besar dari itu. Mufti menuturkan bagi industri rokok putih atau SPM (Sigaret Putih Mesin) kenaikannya lebih tinggi dari rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin).
"Itu pukulan buat kita, ada golongan SPM ada yang sampai diatas 20% sampai 24% kenaikannya," katanya.
Bahkan kata dia, untuk cukai rokok 2012 bagi produsen rokok SPM golongan dua beban cukai Rp 235, dengan produksi hingga lebih dari 2 miliar batang per tahun cukainya akan lebih besar. Misalnya jika ada anggotanya yang berproduksi secara efisien dan meningkat menjadi 2 miliar batang lebih, maka cukai naik menjadi 365 per batang lebih besar dari 50%.
"Berat lah, kami yang sudah kecil, dibonsai lagi nih, tinggal 7% pangsa pasar yang putih, dengan begini menjadi turun lagi pangsa pasar kita," katanya.
Ia memperkirakan produksi rokok tahun depan hanya dipatok 265 miliar batang. Meskipun ia mengaku angka-angka pasti tersebut akan sangat tergantung dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data statistik kementerian perindustrian, produksi rokok tahun 2009 mencapai 245 miliar atau lebih tinggi dari tahun 2008 yang mencapai 240 miliar atau jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2007 yang hanya sebesar 225 miliar batang.
Dalam roadmap industri hasil tembakau produksi rokok dibatasi hanya 260 miliar batang per tahun mulai tahun 2015. Berikut ini jenjang prioritas industri rokok yaitu:
- 2007-2010 prioritas aspek tenaga kerja, penerimaan dan kesehatan
- 2010-2015 prioritas aspek penerimaan negara, kesehatan, tenaga kerja.
- 2015-2020 prioritas pada aspek kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.
(hen/dnl)
sumber :http://finance.detik.com/read/2011/11/24/133703/1774746/1036/cukai-naik-harga-rokok-putih-bisa-melonjak-rp-1000-bungkus?f990101mainnews