3 Tersangka ini merupakan warga negara asing. 3 tersangka tersebut berinisial KY, ZW, dan LW. Ramses/detikcom.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan alat pemusnah narkotika. Ramses/detikcom.
Ketiga tersangka kemudian dijerat pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia. Ancamannya adalah hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ramses/detikcom.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/24/142106/1774823/157/3/