Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 42.792 botol miras alias Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) asal Korea dengan potensi kerugian negara Rp 2,5 miliar. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Iyan Rubiyanto saat jumpa pers di kantornya, Senin (14/11/2011).

Bea Cukai Sita 42 Ribu Miras Asal Korea
Minuman yang disita ini merupakan minuman khas asal Korea bernama Soju. Minuman ini sebenarnya bisa saja masuk ke Indonesia asal prosedurnya benar dan sesuai dengan dokumen kepabeanan.

Bea Cukai Sita 42 Ribu Miras Asal Korea
Dari segi penampilan fisik, miras asal Negeri Ginseng ini berbeda dengan botol miras lokal yang umumnya berukuran tinggi atau pendek pipih. Miras dari Korea ini berbentuk silinder mungil mirip botol air mineral berukuran paling kecil.



sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/14/134359/1766975/461/2/