Para pembicara (kiri-kanan) anggota DPR dari Partai Hanura Sarifudin Suding, anggota DPR dari Partai Golkar Bambang Susatyo, praktisi hukum Achmad Rifai dan aktivis ICW Febri sebelum diskusi.
Menurut ICW, papar Febri, pasal pencucian uang dapat menjerat terdakwa koruptor dengan metode pembuktian terbalik.
Dengan metode pembuktian terbalik, bukanlah jaksa yang membuktikan terdakwa bersalah, melainkan terdakwa sendiri yang membuktikan kekayaanya diperoleh dari hasil yang sah.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/13/190154/1766558/157/1/basmi-korupsi-dengan-pembuktian-terbalik?p991102fav
0 comments:
Posting Komentar
Budayakan Meninggalkan Komentar Yang Baik