Revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi perlu mengadopsi pasal-pasal pencucian uang untuk menjerat koruptor seperti terlontar dalam diskusi 'Modernisasi Kejahatan Korupsi dan Upaya Pemberantasannya', di Jakarta, Minggu (13/11). Pencucian uang menjerat sumber uang, pelaku korupsi dan juga orang-orang yang menikmati uang tersebut lewat mekanisme pembuktian terbalik.


Basmi Korupsi dengan Pembuktian Terbalik
Para pembicara (kiri-kanan) anggota DPR dari Partai Hanura Sarifudin Suding, anggota DPR dari Partai Golkar Bambang Susatyo, praktisi hukum Achmad Rifai dan aktivis ICW Febri sebelum diskusi.


Basmi Korupsi dengan Pembuktian Terbalik
Menurut ICW, papar Febri, pasal pencucian uang dapat menjerat terdakwa koruptor dengan metode pembuktian terbalik.

Basmi Korupsi dengan Pembuktian Terbalik
Dengan metode pembuktian terbalik, bukanlah jaksa yang membuktikan terdakwa bersalah, melainkan terdakwa sendiri yang membuktikan kekayaanya diperoleh dari hasil yang sah.



sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/11/13/190154/1766558/157/1/basmi-korupsi-dengan-pembuktian-terbalik?p991102fav