Dinas Kehutanan (Dishut) Riau menghentikan pembukaan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kebun tersebut dinilai berada di hutan produksi yang belum mendapat izin pelepasan dari Menteri Kehutanan.

Pembukaan Kebun Sawit Pemkab Rohil Dihentikan
Pembukaan kebun sawit milik Pemkab Rohil ini berada di Desa Tanah Putih Kecamatan Ujung Tanjung, Rohil.

Pembukaan Kebun Sawit Pemkab Rohil Dihentikan
Luas kebun sawit itu mencapai 500 hektar yang diduga status lahannya merupakan hutan produksi yang harus mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan.

Pembukaan Kebun Sawit Pemkab Rohil Dihentikan
Dinas Kehutanan (Dishut) Riau menghentikan pembukaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pembukaan Kebun Sawit Pemkab Rohil Dihentikan
Proyek pembukaan sawit ini dikerjakan kontraktor PT Anugerah Kelola Artha.




sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/10/20/154846/1748870/157/1/pembukaan-kebun-sawit-pemkab-rohil-dihentikan