Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan staf MK, Masyhuri Hasan. Dalam persidangan ini, Masyhuri Hasan terancam 6 tahun penjara.

Masyhuri Hasan Terancam 6 Tahun Bui
Masyhuri tampak tenang selama persidangan. Dia mengakui mengerti atas semua materi dakwaan.

Masyhuri Hasan Terancam 6 Tahun Bui
Dalam persidangan ini, pernyataan Masyhuri dinilai JPU telah memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Masyhuri Hasan Terancam 6 Tahun Bui
Usai sidang, Masyhuri dikawal petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Dia menyerahkan semua pertanyaan wartawan kepada kuasa hukumnya.







sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/10/20/172038/1748950/157/1/masyhuri-hasan-terancam-6-tahun-bui