Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI), DPD DKI Jakarta, Handaka Santosa mengatakan, Pemda harus serius dalam menangani sistem perpakiran di Ibukota. Tarif parkir yang berlaku saat ini Rp 2.000 per jam, dirasa merugikan pemilik mal.
"Ukuran per mobil rata-rata 25 meter persegi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Biaya operasional yang kami tanggung dengan biaya parkir Rp 2.000 per jam, seperti penerangan, kebersihan, dan keamanan sangat besar, dan terus meningkat setiap tahun. Hingga kami terus merugi, " katanya di Senayan City, Jakarta, Kamis (16/9/2011).
Dari perhitungan yang Asosiasi lakukan, tarif ideal parkir mobil saat ini adalah Rp 5.000 per jam. Penyesuaian tarif, lanjutnya, sangat sesuai karena memperhitungkan biaya pembangunan yang terus naik, juga inflasi yang terus terjadi setiap tahun sekitar 10-11%.
Pemda harus melakukan peninjauan kembali tarif parkir yang telah berlaku salam tujuh tahun.
"Sesuai dengan Perda No.5 Tahun 1999, tarif parkir selambat-lambatnya dapat ditinjau kembali setelah dua tahun. Pengatur kebijakan agar lebih sensitif secara makro. Sehingga kami bersama-sama dapat mendukung kenyamanan hidup di kota Jakarta," ucap Handaka.
Dengan Rp 5.000 per jam tarif parkir, pemilik mal mengaku tidak mengambil untung. Ini dengan asumsi 85% dari kapasitas parkir terisi dengan rata-rata parkir dari pukul 10.00-22.00 wib.
"Rp 5.000 orang akan menarik berinvestasi," tegasnya.
Penyesuaian tarif parkir diharapkan berlaku secepatnya. Karena draf sudah ada ditangan Pemda. "Kami minta kerja samanya, juga termasuk kepada legislatif untuk mengakomodir seluruh stakeholder," imbuhnya.
(wep/qom)
sumber :http://finance.detik.com/read/2011/09/16/083037/1723749/4/merugi-pemilik-mal-minta-tarif-parkir-mobil-naik-jadi-rp-5000-jam?f9911013