Uang palsu senilai hampir Rp 7 miliar dimusnahkan Kejaksaan Tinggi Jateng di Semarang. Barang itu merupakan barang bukti tindak pidana di sejumlah kota di Jateng.
Saking banyaknya barang bukti, tak semua barang dimusnahkan. Sebagian besar barang diangkut truk dan dimusnahkan di tempat lain.
Simbolisasi pemusnahan digelar di halaman kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Selasa (19/7/2011).
Selain upal, barang yang dimusnahkan diantaranya puluhan paket ganja, sabu dan obat-obatan terlarang serta kosmetik. Barang-barang tersebut berasal dari 337 kasus sepanjang 2011.
Barang-barang tersebut dimasukkan ke dua tong, disiram dengan minyak, lalu dibakar.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/07/19/132300/1684294/157/4/