https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrEGdPe4JEZLX99qjXhDxxksodCzWAolEAdNrym1UeQfWIx-J0VLBjw5b8_BOfW-VflWlvz2YSoHLPmnIShyphenhyphenCcuxPBHc1nlb3yi0OsguCRlAqtqOd_dUmaoX5HT1ffolC5AugqSh4hpyV2/s1600/pamer-duit.jpg


Setelah sempat tertunda karena masalah birokrasi bulan lalu, akhirnya pemerintah mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto dalam pengumumannya yang dikutip, Sabtu (2/7/2011).

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai
negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan," tutur Agus.

Dikatakannya, untuk pegawai untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke


KPPN dilakukan pada Juli 2011.


http://koranbaru.com/wp-content/uploads/2011/03/kenaikan-gaji-pns-cair-april-2011.jpg



"Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011," imbuh Agus.

"Untuk PNS daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011," tukas Agus.

(dnl/dnl)



sumber :http://finance.detik.com/read/2011/07/02/112545/1673011/4/hore-gaji-ke-13-pns-dan-pejabat-negara-cair-bulan-ini?991101mainnews